Bagi tenaga pengajar yang bernaung di bawah Kemenag status PNS dapat meniti karier artinya dapat mutasi dari bawah ( madrasah ibtidaiyah ) ke jenjang lebih tinggi misalnya madrasah aliyah atau bahkan di sekolah tinggi agama islam negeri, hal itu tidak menjadi persoalan di kemenag .
Tetapi tenaga pengajar yang telah berada di tingkat sekolah dasar tidak dapat mutasi / pindah ke jenjang yang lebih tinggi misalnya menjadi tenaga pengajar di SLTP ataupun SLTA .
Hal itu menjadi kebijakan di setiap instansi dan menjadi hal yang wajar sebab tiap instansi memiliki kewenangan / otonomi nya masing- masing. Untuk diknas seorang tenaga pendidik dapat mutasi / pindah hanya bisa dalam satu level , misal dari tenaga pendidik SMA X pindah ke tenaga pendidik SMA Y.
Untuk kurikulum madrasah dengan SLTA disamakan , sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa MADRASAH memiliki status sama dengan SEKOLAH, hanya istilahnya saja yang berbeda dan muatan lokalnya saja yang berbeda MADRASAH mapel agama lebih banyak dari pada SEKOLAH UMUM.
Semoga bermanfaat tulisan ini dan terima kasih atas kunjungannya.
Ditulis oleh Indaka di web : www.rizky-catatanku.blgospot.com
hari selasa 21 juni 2011.